Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi

id Tom lembong,Impor gula,PN Jaksel ,BUMN ,Menteri perdagangan,gugatan praperadilan

Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi

Arsip foto - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc/am

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan  yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
 
"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili, yakni bernama Tumpanuli Marbun.
 
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
 
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.