Polres OKU Selatan terapkan tilang elektronik mulai 1 Januari 2023

id Tilang elektronik, kamera ETLE, pelanggaran lalulintas, perangkat ETLE, Polres OKU Selatan

Polres OKU Selatan terapkan tilang elektronik mulai 1 Januari 2023

Titik kamera pengawas tilang elektronik di kawasan Jakabaring Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Muaradua (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan pada 1 Januari 2023 mulai memberlakukan sistem tilang elektronik untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalulintas di jalan raya.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Senin, mengatakan bahwa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah terpasang sejak beberapa bulan terakhir di beberapa titik di wilayahnya meliputi Simpang Tiga PGRI dan Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Gedung Kesenian Muaradua.

"Dua lokasi ini sudah dipasang perangkat ETLE yang mampu merekam gambar dan video dengan resolusi tinggi," katanya.

Dipilihnya dua lokasi tersebut karena angka pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat cukup tinggi khususnya saat jam-jam sibuk.

Oleh sebab itu, perangkat dengan teknologi Face Recognition 9 Megapiksel dan sistem yang aktif selama 24 jam ini dipasang untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalulintas.

Hanya saja, kata dia, meskipun perangkat tersebut sudah terpasang sempurna namun saat ini masih tahap sosialisasi agar masyarakat mulai membiasakan diri tertib dalam berlalulintas sebelum mulai diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.

"Tahap sosialisasi ini berlaku hingga akhir Desember 2022 dan setelah itu mulai pemberlakuan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar," tegasnya.

Para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan sanksi tilang oleh anggota Satlantas Polres OKU sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Tangkapan kamera ETLE termonitor langsung di perangkat Traffic Management Center (TMC) Polres OKU Selatan sehingga pelanggaran bisa segera diproses," jelasnya.

Setelah operator TMC Polres OKU Selatan memvalidasi pelanggaran lalulintas berdasarkan foto kamera ETLE, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada data TNKB melalui Kantor Pos wilayah setempat.

"Setelah menerima surat bukti pelanggaran, yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi dan mengisi data dengan cara scan barcode yang tercantum dalam surat tersebut," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres OKU Selatan terapkan tilang elektronik per 1 Januari 2023