Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR mengatakan rokok elektronik (elektrik) tidak memenuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok seperti tak menimbulkan risiko.
"Sebuah modalitas untuk berhenti merokok itu tidak boleh dipakai kalau dapat menyebabkan risiko baru. Faktanya di Indonesia, rokok elektronik terbukti dapat menimbulkan bahaya kesehatan meskipun enggak ada TAR-nya," kata dia dalam acara kesehatan yang digelar daring, Selasa.
Rokok elektrik, dikatakan Agus, terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit paru seperti asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), pneumonia, pneumotoraks atau paru bocor dan kanker paru.
Selain itu, merujuk studi di luar negeri dan Indonesia, rokok elektronik juga menimbulkan ketagihan atau adiksi.
Lebih lanjut, alasan rokok elektrik tidak bisa digunakan sebagai modalitas berhenti merokok juga karena tidak memenuhi syarat harus membuat seseorang berhenti merokok konvensional.
Fakta di Indonesia menunjukkan adanya dual user atau multipengguna yakni rokok konvensional sekaligus elektrik. Agus merujuk studi peneliti dari Universitas Indonesia tahun 2019 menyebutkan sebanyak 61,5 persen mahasiswa merupakan dual user.
Berita Terkait
Risiko rokok elektrik dapat lebih tinggi dari rokok konvensional
Rabu, 12 Juni 2024 16:01 Wib
Wuling paling agresif jual kendaraan elektrik
Rabu, 1 Mei 2024 11:13 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Ahli: Rokok elektrik maupun rokok sama-sama miliki risiko kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 14:32 Wib
Pemerintah tetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari2024
Sabtu, 30 Desember 2023 15:51 Wib
Tiga bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 12:20 Wib
Pakar: Pendekatan lain diperlukan pada kebijakan pengendalian tembakau
Kamis, 30 November 2023 15:25 Wib
Masindo: Tembakau alternatif solusi sadar risiko bagi perokok dewasa
Rabu, 18 Oktober 2023 15:20 Wib