Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok

id rokok elektrik,rokok elektronik,berhenti merokok,berita palembang, berita sumsel

Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (ANTARA/Pexels/Jonathan Cooper)

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR mengatakan rokok elektronik (elektrik) tidak memenuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok seperti tak menimbulkan risiko.

"Sebuah modalitas untuk berhenti merokok itu tidak boleh dipakai kalau dapat menyebabkan risiko baru. Faktanya di Indonesia, rokok elektronik terbukti dapat menimbulkan bahaya kesehatan meskipun enggak ada TAR-nya," kata dia dalam acara kesehatan yang digelar daring, Selasa.

Rokok elektrik, dikatakan Agus, terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit paru seperti asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), pneumonia, pneumotoraks atau paru bocor dan kanker paru.

Selain itu, merujuk studi di luar negeri dan Indonesia, rokok elektronik juga menimbulkan ketagihan atau adiksi.

Lebih lanjut, alasan rokok elektrik tidak bisa digunakan sebagai modalitas berhenti merokok juga karena tidak memenuhi syarat harus membuat seseorang berhenti merokok konvensional.

Fakta di Indonesia menunjukkan adanya dual user atau multipengguna yakni rokok konvensional sekaligus elektrik. Agus merujuk studi peneliti dari Universitas Indonesia tahun 2019 menyebutkan sebanyak 61,5 persen mahasiswa merupakan dual user.