Penganiaya satpam rumah sakit di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka

id Polres Metro Bekasi Kota,Penganiayaan Satpam RS,Satpam dianiaya di bekasi

Penganiaya satpam rumah sakit di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi . ANTAR

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi Barat, yang terjadi pada Sabtu (29/3).

"Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Binsar menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat tersangka AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarganya di rumah sakit.