
Polres Muba ringkus 64 tersangka kasus narkoba dalam 3 bulan, 365 gram sabu Disita

Palembang (ANTARA) - Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menangani 64 tersangka kasus narkoba sejak awal Januari hingga Maret 2026.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo dalam laporannya di Muba, Selasa, mengatakan dari total tersangka itu, rinciannya 34 orang merupakan pengedar sabu, 30 tersangka pemakai sabu seberat 365,22 gram dan ekstasi 64 tablet.
"Ini merupakan komitmen kami dalam menangani peredaran narkoba di wilayah Muba khususnya," katanya.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Selain penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan upaya preventif dan preemtif, seperti sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ia menambahkan bagi pihak keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan penyembuhan dengan Rehabilitasi dan bisa berkoordinasi dengan Satres narkoba Polres Muba.
Adapun dengan keberhasilan ini, ia berharap situasi kamtibmas tetap kondusif serta masyarakat dapat merasa aman dari ancaman bahaya narkoba.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
