Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi amankan tersangka pembunuhan di Ponpes Romadhon OKU Timur

Kamis, 9 April 2026 05:45 WIB
Image Print
Rekaman kamera CCTV Masjid Pondok Pesantren Romadhon di Desa Kotabaru Martapura yang memperlihatkan pelaku menyerang korban secara membabi buta dengan senjata tajam. ANTARA/Edo Purmana

Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengamankan tersangka pembunuhan terhadap korban Roni (70) yang tewas mengenaskan di pelataran Masjid Pondok Pesantren Romadhon Desa Kotabaru Martapura pada Selasa (7/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan. Sabar ya, nanti diinformasikan lagi," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona di Martapura, Sumsel, Rabu (8/4/2026).

Sebagai informasi, ia menjelaskan, pelaku diketahui berinisial RH (24), warga Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Menurut keterangan saksi berinisial S, salah satu santri Ponpes Romadhon menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi bermula saat pelaku datang dari arah gerbang pondok pesantren dengan berjalan kaki menuju area sekitar masjid, tepatnya di dekat tempat wudhu.

Setibanya di lokasi, pelaku mendekati korban dan sempat mengajukan beberapa pertanyaan dengan sikap yang tidak menimbulkan kecurigaan.

Tak lama kemudian, pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan dengan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam pada bagian kepala dan dada hingga menyebabkan korban langsung terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan beberapa jam kemudian berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini motif penusukan dan pembunuhan belum diketahui secara pasti karena masih dalam proses penyelidikan Polres OKU Timur.

"Saat ini kami masih mendalami keterangan saksi serta latar belakang pelaku untuk mengungkap secara utuh motif dan kronologi kejadian," ujar Kasat.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026