Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo

id Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, Agus Rahardjo, korupsi KTP elektronik, Serta Novanto,berita palembang, berita sumsel

Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI di Jakarta, Rabu (6/12/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum berniat mengambil langkah hukum atas tudingan mengintervensi proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik, seperti yang disampaikan Ketua KPK periode 2015--2019 Agus Rahardjo.

"Sampai saat ini belum ada hal itu," kata Ari Dwipayana menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah hukum Presiden Jokowi atas tudingan itu dalam kegiatan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI Jakarta, Rabu.

Menurut Ari, Presiden Jokowi telah mengklarifikasi tudingan tersebut secara gamblang dalam wawancara bersama wartawan Istana pada Senin (4/12) di Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam pernyataannya saat itu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya justru memerintahkan agar mantan Ketua DPR RI Serta Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

Pernyataan itu terekam dalam jejak digital di laman Sekretariat Kabinet RI yang dirilis per 17 November 2017. Tautan berita itu dapat diakses di sini.

Selain itu, Jokowi juga telah memerintahkan Setneg untuk mengecek seluruh agenda pertemuan dirinya dengan Agus Rahardjo seputar agenda tersebut dan tidak ditemukan.