Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo

id Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, Agus Rahardjo, korupsi KTP elektronik, Serta Novanto,berita palembang, berita sumsel

Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI di Jakarta, Rabu (6/12/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Dalam kesempatan itu Jokowi juga mempertanyakan maksud kepentingan dari pernyataan Agus Rahardjo di media massa.

"Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?," kata Presiden Jokowi.

Ari Dwipayana menyebut klarifikasi yang disampaikan oleh Jokowi merupakan bentuk pernyataan terbuka dalam rangka mengedukasi masyarakat agar setiap informasi yang beredar tidak dicerna secara sepihak.

"Ini kan edukasi juga kepada masyarakat supaya jangan mengambil informasi sepihak. Kemarin itu sudah disampaikan secara jelas oleh Bapak Presiden apa yang beliau sampaikan itu menurut saya sudah clear," katanya.

Sebelumnya, dalam acara yang dipandu jurnalis senior Rosiana Silalahi yang tayang pada Kamis (30/11) malam, Agus Rahardjo menuturkan dirinya pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto.

Namun seperti diketahui, pada 24 April 2018 mantan Ketua DPR Serta Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.