Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan sopir taksi daring berinisial GJ terhadap penumpangnya, NT kepada polisi atas dugaan menjadi korban penganiaayaan.
"Nanti penyidik yang akan mendalami tentang benar tidaknya laporan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.
Zulpan pun tidak menjelaskan dengan detail terkait proses penyelidikan dengan pelapor GJ.
Dia hanya memastikan proses hukum kedua belah pihak akan terus berjalan secara adil.
Baca juga: Polisi tangkap sopir taksi daring penganiaya penumpang wanita di Tambora
Saat ini status GJ sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya, pelaporan tersebut dilayangkan GJ melalui kuasa hukumnya yakni Siprianus Edi Hardum ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat.
"Klien saya dituduh sebagai pelaku penganiayaan. Itu sebenarnya bisa diperdebatkan" kata Siprianus, sebelumnya, Senin (27/12).
Peristiwa ini bermula ketika NT menceritakan pengalamannya diperlakukan tidak baik oleh seorang supir taksi daring di akun media sosialnya.
Dalam akun tersebut, NT mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/12). Kala itu, NT beserta saudara perempuan diantar pulang oleh GJ dari sebuah pesta pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk ke Tambora.
Dalam perjalanan, NT tiba-tiba muntah sehingga menyebabkan mobil yang dikemudikan GJ kotor.
GJ pun meminta korban membayar ganti rugi sebesar Rp300.000 karena telah mengotori mobilnya. Namun NT menolak dan hanya membayar senilai Rp50.000.
Karena penolakan tersebut, GJ diduga sempat melakukan kontak fisik yang berujung kepada penganiayaan. NT pun berusaha menepis kontak fisik tersebut hingga akhirnya berujung sebuah perkelahian.
NT lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya GJ ditangkap pada Jumat (24/12).
Menurut Siprianus, kliennya tidak melakukan kontak fisik melainkan malah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan NT dan adiknya. Karena dikeroyok, GJ pun berusaha balik melawan sebagai upaya mempertahankan diri.
Karena kejadian tersebut, GJ mengalami luka di kepalanya dan beberapa bagian tubuh lain. Karena kondisi tersebut, Sipirinus pun mengajukan kliennya untuk menjalani visum.
"Hasil visumnya, memang klien saya mengalami beberapa luka," kata dia.
Spirianus berharap laporannya tersebut ditanggapi serius oleh pihak kepolisian sehingga kliennya bisa mendapatkan hak untuk membela diri di mata hukum.
Berita Terkait
Taksi alsintan tambah gairah petani Sumsel
Rabu, 29 Maret 2023 18:05 Wib
Bripda HS empat hari berkeliling dan urungkan niat rampok mobil
Kamis, 16 Februari 2023 16:34 Wib
Ini penjelasan terkait kemudahan akses program Taksi Alsintan
Jumat, 16 September 2022 20:14 Wib
Polda Sumsel bagikan beras ke 450 sopir angkot dan taksi
Rabu, 14 September 2022 17:54 Wib
Polisi: Mayat terlilit lakban berprofesi sopir taksi daring
Minggu, 31 Juli 2022 20:09 Wib
Transportasi helikopter miliki potensi pasar menjanjikan
Minggu, 17 April 2022 20:09 Wib
Polisi tangkap sopir taksi daring penganiaya penumpang wanita di Tambora
Selasa, 28 Desember 2021 13:21 Wib
Polisi tangkap supir taksi onlime terduga pemerkosa perawat
Minggu, 19 Desember 2021 20:41 Wib