Bripda HS empat hari berkeliling dan urungkan niat rampok mobil

id Bripda HS,pembununan, sopir taksi online, densus 88, mobil,sopir taksi

Bripda HS empat hari berkeliling dan urungkan niat rampok mobil

Tersangka Bripda HS (baju oranye) sedang melakukan reka ulang adegan pembunuhan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).(ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta (ANTARA) -

Polda Metro Jaya mengungkapkan Bripda HS yang melakukan pembunuhan terhadap pengemudi taksi daring berinisial SRT (59) sempat berkeliling Jakarta mencari target selama empat hari sebelum melakukan aksinya.

Polda Metro Jaya pada Kamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Bripda HS terhadap SRT (59).

"Pada adegan 8 (20/1) tersangka naik TransJakarta dari Terminal Kampung Rambutan ke arah Blok M untuk memantau situasi sambil mencari target," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy.
Resa yang juga Ketua Tim Rekonstruksi kasus tersebut menjelaskan, pada adegan 10 (21/1) tersangka kembali berkeliling Jakarta dengan menghampiri taksi daring yang sedang berhenti di pinggir jalan di sekitar Terminal Kampung Rambutan namun mengurungkan niatnya.

"Selanjutnya pada adegan 11 (22/1) tersangka kembali berkeliling Jakarta dan turun di Halte UKI sambil mencari-cari target taksi daring namun kembali membatalkan niatnya," kata Resa.


Pada adegan 14 (23/1) tersangka kembali naik bus TransJakarta jurusan Pinang Ranti pada pukul 02.30 WIB lalu turun dari Halte Semanggi.


"Setelah turun, tersangka melihat ada tiga mobil yang sedang terparkir seperti menunggu penumpang, akhirnya tersangka memilih mobil warna merah," kata Resa.

Tersangka kemudian menghampiri mobil berwarna merah untuk menanyakan kepada sopir taksi daring apakah bisa mengantarkannya ke daerah Depok.

"Pada adegan 15, tersangka dan korban melakukan nego biaya pengantaran. Akhirnya kedua belah pihak setuju dengan biaya Rp90 ribu," kata Resa.

Setelah diantarkan sesuai tempat tujuan di Perumahan Bukit Cengkih, tersangka Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap SRT dengan cara menusukkan pisau ke arah kepala dan leher korban sekitar pukul 04.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.