DPRD Sumsel imbau masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan

id Ketua DPRD Sumsel imbau masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan bermotor, pajak kend

DPRD Sumsel imbau masyarakat manfaatkan  pemutihan pajak kendaraan

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Ketua DPRD Sumatera Selatan Anita Noeringhati mengimbau masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten dan kota untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dikeluarkan pemerintah provinsi setempat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraannya, kesempatan yang hanya berlaku tiga bulan itu jangan sampai dilewatkan," kata Anita Noeringhati di Palembang, Senin.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, diimbau untuk segera menyiapkan berkas administrasi pemutihan pajak kendaraan dan mengunjungi kantor samsat terdekat.

Dalam program pemutihan itu, pemprov memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang pernah dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru dua tahun terakhir harus disambut dengan baik karena belum tentu tahun-tahun mendatang dikeluarkan kembali kebijakan itu," ujar Anita.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, tahun ini mengeluarkan kembali kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat karena hingga kini masih banyak masyarakat yang melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini dikeluarkan kembali namun waktunya hanya tiga bulan yakni terhitung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Pemutihan tidak hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, bagi yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19.

Selain itu juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini, kata Gubernur Sumsel.