Palembang (ANTARA) - Ketua DPRD Sumatera Selatan Anita Noeringhati mengimbau masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten dan kota untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dikeluarkan pemerintah provinsi setempat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraannya, kesempatan yang hanya berlaku tiga bulan itu jangan sampai dilewatkan," kata Anita Noeringhati di Palembang, Senin.
Menurut dia, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, diimbau untuk segera menyiapkan berkas administrasi pemutihan pajak kendaraan dan mengunjungi kantor samsat terdekat.
Dalam program pemutihan itu, pemprov memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang pernah dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru dua tahun terakhir harus disambut dengan baik karena belum tentu tahun-tahun mendatang dikeluarkan kembali kebijakan itu," ujar Anita.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, tahun ini mengeluarkan kembali kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat karena hingga kini masih banyak masyarakat yang melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini dikeluarkan kembali namun waktunya hanya tiga bulan yakni terhitung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Pemutihan tidak hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, bagi yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19.
Selain itu juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini, kata Gubernur Sumsel.
Berita Terkait
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Pj Bupati dan OPD Muba kompak pakai gambo ke Forkopimda Sumsel
Jumat, 12 April 2024 6:34 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib
Banjir genangi jalanan dan akibatkan macet parah di Palembang
Kamis, 15 Februari 2024 21:57 Wib