Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda

id Kemenkumham Sumsel, bersinergi, DPRD, dprd banyuasin, susun raperda, raperda, harmonisasi

Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda

Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersinergi dengan DPRD Banyuasin dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten setempat.

"Untuk menyusun raperda tersebut  pada pekan pertama Maret 2024 ini dilakukan rapat mediasi konsultasi penyusunan raperda dan silaturahmi dengan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh UU No.13 Tahun 2022 perlu dilakukan harmonisasi.

Pengharmonisasian merupakan satu bagian penting dalam proses pembentukan peraturan tersebut. 

“Dalam pelaksanaan harmonisasi perlu memperhatikan aspek-aspek antara lain Pancasila, UUD 1945, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sistem perencanaan pembangunan nasional," ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Juru Bicara Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel
Zainul Arifin ketika menerima kunjungan Ketua DPRD Banyuasin beserta rombongan baru-baru ini menjelaskan bahwa sebagai perancang perundang pihaknya siap memfasilitasi  pembentukan produk hukum daerah. 

Kegiatan tersebut  dapat menjadi sarana mediasi awal dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah khususnya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi raperda Kabupaten Banyuasin yang berpihak kepada masyarakat, ramah hak asasi manusia (HAM) dan berdampak manfaat.

Pengharmonisasian yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Bapemperda, kini sesuai amanat yang tertuang pada UU No.13 Tahun 2022 Pasal 58, kewenangan tersebut menjadi tupoksi Kanwil Kemenkumham, jelas Zainul.

Sementara Ketua DPRD  Banyuasin Irian Setiawan mengatakan  kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam rangka melanjutkan kerja sama sesuai MoU antara pihaknya dan kanwil yang ditandatangani pada 2023. 

“Kami tim DPRD meminta agar dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Banyuasin selalu mendapatkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel," ujar Irian.