Logo Header Antaranews Sumsel

Pemerintah Palestina kecam kebijakan baru Israel untuk Tepi Barat

Rabu, 11 Februari 2026 15:38 WIB
Image Print
Ilustrasi penghancuran rumah warga Palestina oleh Israel di Tepi Barat. /ANTARA/Anadolu/py (Anadolu)

Ramallah, Palestina (ANTARA) - Pemerintah Palestina, Selasa (10/2) mengecam sejumlah keputusan terbaru Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai langkah “ilegal”, dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghalangi rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka.

Pada Minggu (8/2), Kabinet Keamanan Israel menyetujui serangkaian keputusan yang memungkinkan warga Israel membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat, mencabut undang-undang era Yordania yang mengatur kepemilikan tanah sejak 1967, serta memperluas kewenangan Israel ke wilayah yang berada di bawah kendali sipil Palestina.

Keputusan tersebut mencakup pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di satu blok permukiman di Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.

Langkah-langkah itu merupakan tahapan ilegal lanjutan untuk mencegah berdirinya negara Palestina dengan berbagai cara, demikian pernyataan pemerintah Palestina seusai rapat mingguan di Ramallah.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026