Ditlantas Polda Sumsel sosialisasikan tilang elektronik

id e tilang , etle, penerapan tilang elektronik, p[olda sumsel sosialisasikan penerapan tilang elektronik, penerapan etele di palembang diundur, penerapa

Ditlantas Polda Sumsel sosialisasikan tilang elektronik

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel AKBP Siswo Haryadi melakukan sosialisasi ETLE di radio swasta Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan gencar menyosialisasikan penerapan tilang elektronik atau 'Electronic Traffic Law Enforcement-ETLE' untuk menyambut peluncuran ETLE tahap kedua di kota-kota luar Jawa beberapa bulan ke depan.

"Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui sistem tilang baru tersebut  dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel AKBP Siswo Haryadi ketika melakukan kegiatan sosialisasi melalui stasiun radio siaran swasta di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, untuk menerapkan tilang eletronik itu, pihaknya telah memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan di sejumlah ruas jalan protokol dan perempatan lampu merah, dan jalan tol.

Penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat, katanya.

Baca juga: Tilang elektronik, bukan penindakan biasa
Penerapan ETLE tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Baca juga: Polisi: kamera tilang elektronik persempit ruang aksi kejahatan jalanan
Peluncuran penerapan tilang elektronik (e-Tilang) di Kota Palembang sebelumnya dijadwalkan pada Maret 2021 namun karena masih dalam proses persiapan peralatan sehingga dimasukkan dalam peluncuran tahap kedua.

Korlantas meluncurkan ETLE untuk tahap pertama di 12 provinsi di Pulau Jawa, untuk di Palembang masuk dalam daftar peluncuran tahap kedua yang direncanakan pada 28 April 2021, namun diundur sesuai perintah Kapolri  Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena sedang berlangsung Operasi Keselamatan dalam susana bulan Ramadhan dan menyambut Idulfitri, ujar AKBP Siswo.
Baca juga: Polda Sumsel masuk daftar peluncuran e-Tilang tahap kedua