Tilang elektronik, bukan penindakan biasa

id tilang elektronik,etle,e-tle

Tilang elektronik, bukan penindakan  biasa

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Pada 23 Maret 2021 sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang tersebar di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik (elektronic traffic law enforcement/ETLE).

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE dengan sebaran Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.

Masyarakat mungkin akan berpikir bahwa sistem ini hanya alat untuk menindak para pelanggar lalu lintas dan hal itu memang tidak salah, namun ada banyak hal positif lainnya bagi masyarakat dengan keberadaan kamera tilang elektronik tersebut.

Salah satu manfaat sistem tilang elektronik adalah penindakan terhadap tindak kejahatan di jalanan.

Masih segar dalam ingatan kita tentang video viral seorang pesepeda yang menjadi korban tabrak lari dan terlindas oleh sedan hitam saat melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat pagi, 13 Maret 2021.

Kejadian tersebut terekam oleh kamera yang terpasang di kawasan Bundaran HI dan pihak kepolisian berhasil mendapatkan plat nomor kendaraan tersebut dengan menggunakan kamera tilang elektronik.

Tidak hanya itu, kamera ETLE bahkan bisa merekam wajah pengemudi kendaraan.

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan database kendaraan bermotor milik kepolisian dan pelaku tabrak lari bisa diamankan oleh pihak kepolisian hanya dalam tempo 17,5 jam dari kejadian tersebut.

Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Pol. Dodi Darjanto bahkan mengatakan tidak ada pelaku kejahatan di jalanan yang aman dari mata penegak hukum dengan peluncuran ETLE secara nasional.
 
Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo (kiri) berjalan bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kanan) untuk memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Pertemuan tersebut membahas mengenai pelaksanaan tilang elektronik serta pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," kata Kombes Pol Dodi.

Pihak kepolisian kini bahkan tengah mengintegrasikan sistem tersebut dengan database milik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memperkuat fungsi ETLE.

Apabila telah terlaksana, sistem ini nantinya bisa mendeteksi kendaraan hasil tindak kejahatan, seperti mobil hasil curian.

Pengembangan ETLE
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memiliki 98 titik kamera tilang elektronik, namun angka tersebut masih belum bisa mengawasi 100 persen jalanan Ibu Kota.

Pihak Polda Metro pun terus melakukan pengembangan terhadap sistem tersebut dan melahirkan sistem ETLE portabel (mobile).



Berbeda dengan kamera tilang elektronik yang terpasang di titik yang telah ditentukan, ETLE portabel bisa bergerak secara dinamis dalam bentuk kamera yang dipasang di badan anggota polisi (body cam), helm (helmet cam) dan dasbor kendaraan (dash cam).

Misalnya pihak kepolisian mendapatkan terjadinya pelanggaran di salah satu wilayah yang tidak mempunyai titik kamera ETLE, maka untuk mengatasi hal itu Polda Metro Jaya bisa langsung menurunkan petugas yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik portabel.

"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE portabel ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Sistem ETLE portabel juga ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan lainnya sebagainya.

Uniknya sistem ini, pelanggarnya tidak diberhentikan oleh petugas seperti penindakan pada umumnya.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik portabel akan merekam plat nomor si pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya.

Hasil rekaman tersebut kemudian akan diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama tujuh hari bukti surat bukti pelanggaran (tilang)  sudah sampai kepada alamat pelanggar lalu lintas.

"Ini akan sangat baik sekali untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas, perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara," pungkasnya.

Polda Metro Jaya telah menyiapkan total 30 unit kamera tilang elektronik portabel yang rencananya akan diluncurkan serentak pada 23 Maret 2021.

Sistem antikorupsi
Penerapan tilang elektronik (ETLE) secara nasional adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tujuan utamanya adalah penghapusan tilang secara manual.

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” ujar Jendral Listyo.
 
Listyo menilai berkurangnya interaksi antara petugas dan masyarakat akan mengurangi potensi terjadinya penyelewengan oleh oknum nakal.

“Pelanggaran jelas, hukumannya jelas dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, sebab itu paling berbahaya,” katanya.

Menyikapi hal itu, Polda Metro Jaya bahkan telah selangkah lebih maju dengan sistem tilang elektronik portabel (ETLE mobile).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bahkan mengatakan kamera tilang elektronik dalam bentuk kamera yang dipasang di badan anggota polisi (body cam), helm (helmet cam) dan dasbor kendaraan (dash cam) ini sebagai alat untuk melakukan pengawasan kepada jajarannya.

"Ini salah satu bentuk manajemen kontrol sehingga anggota tidak seenaknya melakukan pergerakan atau penindakan," kata Fadil.

Fadil mengatakan pelayanan berbasis teknologi menjadi sebuah keniscayaan yang harus terus dikembangkan dan perluasan teknologi dalam tugas kepolisian harus terus ditingkatkan.

"Dengan ETLE saya kira penegakan hukum akan semakin memiliki profesionalisme, tidak ada lagi persepsi yang saling menyalahkan, karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam oleh CCTV tidak terbantahkan sehingga kesan terjadinya prilaku transaksional dapat kita minimalisir," pungkasnya.

Harapan para petinggi Polri dengan lahirnya sistem tilang elektronik nasional ini, tentunya saja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh Polri demi memberikan layanan terbaik, profesional dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.

Pihak kepolisian juga tentunya berharap sistem ini juga membuat masyarakat taat terhadap hukum lalu lintas.

Meski tidak dipungkiri akan muncul banyak komentar miring soal sistem baru ini, yang tidak bisa dibantah adalah masyarakat akan semakin nyaman dalam berkendara di Ibu Kota.

Terakhir, agaknya dengan semakin berkurangnya pelanggar lalu lintas dan pelaku kejahatan di jalanan melalui, sistem tilang elektronik nasional, secara tidak langsung menegaskan kembali bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat.