Polres OKU jaring 730 pelanggaran lalu lintas

id Sangsi tilang, pelanggaran lalulintas, Operasi Zebra Musi 2023, Polres OKU

Polres OKU jaring 730 pelanggaran lalu lintas

Anggota Polres OKU menindak pelanggaran lalulintas dalam Operasi Zebra Musi 2023, Rabu. ANTARA/Edo Purmana/23.

Baturaja (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menindak sebanyak 730 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara roda dua dan empat selama Operasi Zebra Musi 2023.

"Memasuki hari ke-10 Ops Zebra Musi 2023 setidaknya ada 730 pelanggaran yang kami tindak. Parahnya, angka tersebut di luar penindakan yang terpantau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE)," kata Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Rabu.

Dia merincikan, dari banyaknya jumlah pelanggaran tersebut sebanyak 395 pengendara diberikan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus serta tidak memiliki plat nomor kendaraan.

"Untuk 335 pelanggaran lainnya hanya diberikan teguran secara lisan," katanya.

Ia memprediksi di sisa waktu Ops Zebra Musi 2023 angka pelanggaran masih akan terus bertambah mengingat tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat rendah.

Dalam Ops Zebra Musi yang digelar hingga 17 September 2023 tersebut pihaknya memberlakukan tilang manual dan elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin tertib berlalu lintas sekaligus untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan.

Dalam operasi tersebut menyasar pada tujuh pelanggaran meliputi pengendara tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara motor masih di bawah umur.

Lalu, kendaraan yang menggunakan TNKB (plat) yang tidak sesuai aturan, dan penerobos alat pemberi isyarat lalu lintas/APILL.

Selain itu, Satlantas Polres OKU pun telah menentukan sasaran Operasi Zebra 2023 yang meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca-razia.

"Target operasi ini sudah kami sosialisasi sejak jauh hari sehingga bagi masyarakat yang melanggar maka akan ditindak sesuai aturan dan sanksi yang berlaku," tegasnya.