Polrestabes Palembang gelar operasi tilang pada 14-31 Juli 2025

id Polrestabes Palembang,Tilang di Palembang,Kendaraan di Palembang

Polrestabes Palembang gelar  operasi tilang pada 14-31 Juli 2025

Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta diwawancarai di Palembang, Jumat (11/7/2025). ANTARA/ M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Aparat Satuan Lalu lintas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan akan menggelar operasi patuh Musi pada 14-31 Juli 2025.

Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta diwawancarai di Palembang, Jumat, mengatakan operasi tilang periode Juli 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

"Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di kota Palembang," katanya.

Ia menambahkan ada beberapa kriteria yang bisa membuat pengendara kendaraan ditilang oleh polisi, antara lain adalah pengendara yang tidak memiliki SIM/STNK, melanggar marka jalan, melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.