Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan modus APK surat tilang

id APK tilang,penipuan tilang,AKBP Putu Yudha Prawira,Dirreskrimsus Polda Sumsel,Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI,berita sumsel, berita palem

Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan  modus APK surat tilang

Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan modus APK surat tilang. ANTARA/M. Imam Pramana

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan android package (APK) surat tilang.
 
Pelaksana Tugas (Plt.) Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku berinisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI di Jakarta.
 
Modus pelaku dengan cara mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya, kemudian menguras saldo rekening senilai Rp2,3 miliar dari korban, warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya.
 
AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone, kemudian rekening dan email korban melalui kode OTP (one-time password) yang pengirimannya lewat SMS.

"Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras," terang Putu.
 
Pelaku menguras saldo rekening korban selama 3 hari berturut-turut, mulai 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
 
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811, kemudian dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
 
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, kata dia, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
 
"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya. Itu masih kami cari," ujarnya.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas log-in mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu simcard pelaku.
 
Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
 
Sementara itu, ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022. Namun, menurut pengakuannya, baru satu korban yang berhasil dkuras saldo rekeningnya.
 
Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
 
Uang senilai Rp2,3 miliar itu, kata dia, sudah dititipkan kepada teman-temannya untuk simpan uang tersebut, dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
 
Pelaku mengaku memanfaatkan uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.