Baturaja (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengandangkan puluhan kendaraan over dimension dan over load (ODOL) karena melanggar aturan di jalan raya.
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Polres OKU, Aiptu Andi Hendrianto di Baturaja, Kamis, mengatakan sejak Januari hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 45 kendaraan ODOL yang dikandangkan.
"Hingga saat ini ada sebanyak 45 unit kendaraan ODOL yang kami kandangkan," tegasnya.
Puluhan kendaraan yang rata-rata bermuatan batu bara ini ditahan karena melebihi kapasitas dan melanggar melintas melewati jam yang telah ditentukan.
Sesuai ketentuan, kata dia, kendaraan batu bara boleh melintas di wilayah itu mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari.
Berita Terkait
Menyorot performa keselamatan di jalan tol
Rabu, 20 November 2024 13:29 Wib
Menko AHY: Kendaraan ODOL harus ditertibkan demi keselamatan jalan
Kamis, 14 November 2024 13:38 Wib
Polisi Palembang perketat pengamanan jalur truk ODOL tekan lakalantas
Rabu, 22 Mei 2024 7:23 Wib
Pemkot Palembang usul terminal Karya Jaya jadi lokasi parkir truk ODOL
Senin, 20 Mei 2024 20:20 Wib
Polda Sumsel tingkatkan penertiban kendaraan bermuatan lebih
Jumat, 17 Mei 2024 13:16 Wib
Polres OKU tingkatkan razia kendaraan ODOL di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
Korlantas Polri bantu Polres OKU tindak ODOL dengan timbangan portabel
Rabu, 20 Desember 2023 13:21 Wib
Jelang Natal, Polres OKU gelar razia kendaraan ODOL
Selasa, 19 Desember 2023 20:31 Wib