Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang

id Aceh,Polda Aceh,Balap Liar,Tilang,Pemerintah Aceh,provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang

Polisi mengamati sepeda motor yang ditindak karena balap liar di Polres Pidie, Sigli, Aceh, Minggu (17/3/2024). ANTARA/HO-Dok Ditlantas Polda Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran kepolisian resor di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menindak sebanyak 149 sepeda motor berbagai merek dam jenis karena terlibat balap liar.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan penindakan balap liar tersebut karena selain melanggar lalu lintas juga mengancam nyawa pengendaranya dan orang lainnya.

"Penindakan dilakukan berupa tilang terhadap 146 unit kendaraan roda dua yang kedapatan balap liar di sejumlah wilayah hukum Polda Aceh," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sepeda motor balap liar yang ditindak tersebut di antaranya di wilayah hukum Polres Pidie sebanyak 32 unit, Polres Bireuen sebanyak sembilan unit.