Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran kepolisian resor di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menindak sebanyak 149 sepeda motor berbagai merek dam jenis karena terlibat balap liar.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan penindakan balap liar tersebut karena selain melanggar lalu lintas juga mengancam nyawa pengendaranya dan orang lainnya.
"Penindakan dilakukan berupa tilang terhadap 146 unit kendaraan roda dua yang kedapatan balap liar di sejumlah wilayah hukum Polda Aceh," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sepeda motor balap liar yang ditindak tersebut di antaranya di wilayah hukum Polres Pidie sebanyak 32 unit, Polres Bireuen sebanyak sembilan unit.