Martapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat.
Kepala Kejari OKU Timur Akmal Kodrat didampingi Kasi Intelijen Darmadi Edison dan Kasi Tindak Pidana Khusus Aci Jaya Saputra, di Martapura, Rabu, menjelaskan dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah ini terjadi di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang Timur pada tahun 2016/2017.
“Untuk sementara, kami sudah mendapat data awal terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum ini,” ujar Kajari.
Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, lanjut Kajari, seharusnya tanpa biaya atau gratis, namun dalam praktiknya di lapangan warga diwajibkan untuk membayar sekitar Rp1.500.000 per sertifikat.
“Pembuatan sertifikat tanah ini gratis atau kalau pun ada biaya maksimal Rp200.000, namun di lapangan warga diminta untuk membayar Rp1.500.000,” ujar Kajari.
Sejauh ini, pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena masih terus dilakukan penyidikan.
Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, total sebanyak 324 sertifikat telah diterbitkan dan pihak kejari telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Terkait
BPBD sebut akses jalan Pulau Beringin OKU Selatan putus akibat longsor
Jumat, 26 April 2024 21:42 Wib
Kemenag OKU gelar manasik haji di 2 zona
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Dinas Pertanian OKU sebut stok pupuk mencukupi kebutuhan petani
Kamis, 25 April 2024 23:31 Wib
Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA
Kamis, 25 April 2024 6:48 Wib