Martapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat.
Kepala Kejari OKU Timur Akmal Kodrat didampingi Kasi Intelijen Darmadi Edison dan Kasi Tindak Pidana Khusus Aci Jaya Saputra, di Martapura, Rabu, menjelaskan dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah ini terjadi di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang Timur pada tahun 2016/2017.
“Untuk sementara, kami sudah mendapat data awal terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum ini,” ujar Kajari.
Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, lanjut Kajari, seharusnya tanpa biaya atau gratis, namun dalam praktiknya di lapangan warga diwajibkan untuk membayar sekitar Rp1.500.000 per sertifikat.
“Pembuatan sertifikat tanah ini gratis atau kalau pun ada biaya maksimal Rp200.000, namun di lapangan warga diminta untuk membayar Rp1.500.000,” ujar Kajari.
Sejauh ini, pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena masih terus dilakukan penyidikan.
Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, total sebanyak 324 sertifikat telah diterbitkan dan pihak kejari telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Terkait
Warga OKU demo sambil bawa alat elektronik rusak
Sabtu, 20 April 2024 6:37 Wib
Kapolres sebut lalu lintas arus balik Lebaran di OKU Sumsel lancar
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Dinkes OKU optimalkan program berobat pakai KTP
Kamis, 18 April 2024 16:53 Wib
Personel Polres OKU bantu pemudik yang kehabisan bekal ke Solo
Rabu, 17 April 2024 19:33 Wib
Mengenali sisa-sisa peradaban dari Goa Putri dan Goa Harimau
Selasa, 16 April 2024 19:02 Wib
Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 19:00 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib