Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA

id Perlintasan kereta api, palang pintu, Dishub OKU Timur, PT KAI

Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA

Bus Putra Sulung ringsek setelah tertabrak kereta api di jalur perlintasan wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Minggu (21/4). (ANTARA/Edo Purmana/24)

Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengusulkan pembangunan palang pintu di beberapa titik perlintasan kereta api yang rawan terjadi kecelakaan lalulintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) OKU Timur, Rayennaidi di Martapura, Rabu mengatakan bahwa insiden kecelakaan Bus Putra Sulung dengan kereta api di jalur perlintasan tanpa palang pintu di wilayah itu beberapa hari lalu hingga menimbulkan korban jiwa menjadi perhatian serius agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Saat ini masih ada beberapa titik perlintasan kereta api di OKU Timur yang belum dilengkapi palang pintu, salah satunya di perlintasan sebidang Jalan Pertanian, Desa Kotabaru tempat terjadi insiden kecelakaan pada Minggu (21/4)," katanya.

Sebagai upaya pencegahan pihaknya telah mengusulkan pembangunan palang pintu perlintasan kereta api ke pemerintah pusat agar tidak membahayakan pengguna jalan.

"Untuk tahun ini saja selama dua bulan terakhir kami mencatat terjadi dua kecelakaan antara kereta api dengan bus hingga menelan korban jiwa," ungkapnya.

Oleh sebab itu, usulan pembangunan palang pintu otomatis dilakukan sebagai langkah konkret Pemkab OKU Timur agar tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan rel kereta api hingga merenggut korban jiwa.

"Titik yang menjadi prioritas pemasangan palang pintu kereta yaitu di Jalan Pertanian, Sungai Tuha dan perlintasan di Desa Tebat Sari," ujarnya.

Sementara, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di jalur kereta api sebidang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," kata Zaki.

Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Kami juga mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7 tersebut hingga menyebabkan satu orang penumpang bus meninggal dunia dan 17 orang lainnya luka-luka," ujarnya.