Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menerapkan ketentuan bagasi kereta api untuk setiap penumpang maksimal 20 kilogram (kg).
"Hal itu dilakukan demi kenyamanan bersama, terutama pada masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," kata Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat.
Dia mengatakan bahwa penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi secara gratis dengan berat maksimum 20 kg dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat item bagasi.
Selain itu, bagasi yang dibawa juga harus memiliki volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 centimeter (cm).
Dia menegaskan saat penumpang akan memasuki peron stasiun, petugas akan menimbang barang bawaan yang dibawa penumpang menggunakan timbangan yang sudah disediakan.
Apabila bagasi yang dibawa penumpang melebihi ketentuan bagasi kereta api tersebut, maka penumpang harus membayar biaya sesuai ketentuan.
"Biaya bagasi kereta api dibedakan tergantung tiket kelas yang dibeli, yaitu Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," jelasnya.
Zaki menambahkan batas barang bagasi yang berbayar itu ialah bagasi dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).
Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
"Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi kereta api di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," ujarnya.
Sementara, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda berbau busuk/amis atau benda karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Kemudian barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut kereta api.
"KAI juga mengimbau dan mengingatkan penumpang untuk tetap waspada atas barang bawaannya agar tidak tertinggal di stasiun dan di dalam kereta karena barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang," tegas Zaki.