Tim Reserse narkoba Polda Sumsel tangkap 11 pengedar sabu antarprovinsi

id narkoba, polda susmel tangkap penegdar narkoba, penegdar narkoba jaringan antarprovinsi, tangka penegar narkoba, amankan

Tim Reserse narkoba Polda Sumsel tangkap 11 pengedar sabu antarprovinsi

Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu mengungkap hasil tangkapan anggotanya selama April 2020. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap 11 tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 468 butir di tengah pandemi COVID-19.

"Dalam kondisi sulit dan pembatasan sosial dampak wabah COVID-19, pelaku kejahatan narkoba tetap berupaya melancarkan aksinya mengedarkan barang terlarang itu, namun dapat dicegah oleh anggota," kata Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu di Palembang, Rabu.

Ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba bersama Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Dirnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka pengedar narkoba jaringan antarprovinsi itu berkat kerja sama dengan pihak Bea Cukai Sumbagtim dalam operasi pemberantasan narkoba satu bulan terakhir.

Pengungkapan kasus narkoba dari tujuh laporan polisi dengan 10 tersangka laki-laki dan satu perempuan, di antaranya dari tersangka GW dan MW telah disita barang bukti lima bungkus sabu dengan berat 491 gram.

Kemudian dari tersangka Ib dan Sr diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 266 gram, tersangka MD barang bukti satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan sabu dengan berat 1.000 gram, katanya.

Menurut dia, pemberantasan narkoba terus dilakukan dalam kondisi apapun karena pelakunya selalu berupaya mencari celah mengedarkan barang terlarang itu.

Untuk melakukan pemberantasan narkoba, pihaknya terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dan mengharapkan partisipasi dari masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan sanksi hukum secara maksimal kepada siapapun yang terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba.

Terkait proses hukum kepada 11 tersangka narkoba yang dalam penyidikan sekarang ini, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup.

Kemudian untuk subsider paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup, ujar Dirnarkoba Kombes Heri Istu.