Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap 11 tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 468 butir di tengah pandemi COVID-19.
"Dalam kondisi sulit dan pembatasan sosial dampak wabah COVID-19, pelaku kejahatan narkoba tetap berupaya melancarkan aksinya mengedarkan barang terlarang itu, namun dapat dicegah oleh anggota," kata Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu di Palembang, Rabu.
Ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba bersama Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Dirnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka pengedar narkoba jaringan antarprovinsi itu berkat kerja sama dengan pihak Bea Cukai Sumbagtim dalam operasi pemberantasan narkoba satu bulan terakhir.
Pengungkapan kasus narkoba dari tujuh laporan polisi dengan 10 tersangka laki-laki dan satu perempuan, di antaranya dari tersangka GW dan MW telah disita barang bukti lima bungkus sabu dengan berat 491 gram.
Kemudian dari tersangka Ib dan Sr diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 266 gram, tersangka MD barang bukti satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan sabu dengan berat 1.000 gram, katanya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba terus dilakukan dalam kondisi apapun karena pelakunya selalu berupaya mencari celah mengedarkan barang terlarang itu.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba, pihaknya terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dan mengharapkan partisipasi dari masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan sanksi hukum secara maksimal kepada siapapun yang terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba.
Terkait proses hukum kepada 11 tersangka narkoba yang dalam penyidikan sekarang ini, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup.
Kemudian untuk subsider paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup, ujar Dirnarkoba Kombes Heri Istu.
Berita Terkait
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib