Harga gas, Menko Perekonomian: Ada usul revisi Perpres No.40/2016

id Menko perekonomian airlangga hartarto,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Harga gas, Menko Perekonomian: Ada usul revisi Perpres No.40/2016

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan adanya usulan terkait revisi Peraturan Presiden No.40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, agar penurunan harga gas tidak hanya dirasakan industri namun juga untuk pembangkit listrik.

"Tadi ada usulan revisi Perpres No.40 tahun 2016 sehingga industri yang mendapatkan penurunan harga gas tidak hanya industri tapi juga bisa untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN," ujar Airlangga seusai mengikuti Rapat Terbatas Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, di Jakarta, Rabu.

Airlangga mengatakan bahwa Presiden telah meminta infrastruktur gas diperkuat dan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU.

Dia mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, harga gas dapat diturunkan efektif per tanggal 1 April 2020.

Penurunan harga gas menjadi 6 dolar per MMBTU membutuhkan kerja keras semua pihak, serta memerlukan bantuan dari seluruh kementerian/lembaga terkait.

Adapun dalam pengantarnya di Rapat Terbatas tersebut Presiden mengingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan juga dievaluasi sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi nasional.

Presiden juga meminta kementerian dan lembaga terkait memastikan industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan investasi baru, serta mampu meningkatkan efisiensi proses produksi sehingga produknya menjadi lebih kompetitif.

"Industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Untuk itu saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada hukuman sehingga industri memiliki kinerja sesuai yang kita inginkan," ujar Presiden.