Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya membenahi pelayanan perizinan di Kecamatan yang dikenal dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
"Pembenahan pelayanan Paten itu dilakukan sesuai dengan masukan dari semua pihak dan lapisan masyarakat yang tersebar di 18 kecamatan," kata Wakil wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu.
Dengan dilakukan pembenahan secara terus menerus, semua hal yang dapat menghambat pelayanan kepada warga Bumi Sriwijaya ini bisa diatasi dengan baik.
Untuk melakukan pembenahan, selain menerima masukan dari masyarakat, pihaknya juga rutin melakukan evaluasi kinerja pelayanan Paten yang ada di wilayah 18 kecamatan dan berupaya menambah fasilitas pendukung.
Program pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari wali kota kepada camat.
Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.
Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.
Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha, ujarnya.
Berita Terkait
Desk Pilkada se-Sumatera Selatan peroleh pembekalan prosedur administrasi
Selasa, 7 Mei 2024 22:00 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar monev administrasi lapas dan rutan
Senin, 22 April 2024 16:32 Wib
Bawaslu OKU Timur terima aduan dugaan pelanggaran administrasi pemilu
Senin, 26 Februari 2024 21:54 Wib
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp12,3 miliar dari layanan AHU
Kamis, 28 Desember 2023 14:54 Wib
Kememkumham Sumsel bukukan PNBP Rp10,7 miliar dari layanan AHU
Minggu, 24 September 2023 8:47 Wib
Kemenkumham Sumsel catatkan PNBP Rp9,3 miliar dari layanan AHU
Senin, 7 Agustus 2023 14:21 Wib
Mulai 1 Juli Muba Sumsel terapkan 100 persen "e-office"
Rabu, 21 Juni 2023 20:37 Wib
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp6,2 miliar dari layanan administrasi hukum umum
Kamis, 8 Juni 2023 19:40 Wib