Pemkot Palembang benahi pelayanan perizinan di kecamatan

id pelayanan administrasi,palembang,perizinan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Pemkot Palembang benahi pelayanan  perizinan di kecamatan

Pelayanan administrasi kependudukan. (ANTARA)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya membenahi pelayanan perizinan di Kecamatan yang dikenal dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).

"Pembenahan pelayanan Paten itu dilakukan sesuai dengan masukan dari semua pihak dan lapisan masyarakat yang tersebar di 18 kecamatan," kata Wakil wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu.

Dengan dilakukan pembenahan secara terus menerus, semua hal yang dapat menghambat pelayanan kepada warga Bumi Sriwijaya ini bisa diatasi dengan baik.

Untuk melakukan pembenahan, selain menerima masukan dari masyarakat, pihaknya juga rutin melakukan evaluasi kinerja pelayanan Paten yang ada di wilayah 18 kecamatan dan berupaya menambah fasilitas pendukung.

Program pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari wali kota kepada camat.

Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.

Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.

Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha, ujarnya.