Kemenkumham Sumsel catatkan PNBP Rp9,3 miliar dari layanan AHU

id Kemenkumham, kemenkumham Sumsel, himpun PNBP, penerimaan, penerimaan negara, layanan, ahu, administrasi hukum umum

Kemenkumham Sumsel catatkan PNBP Rp9,3 miliar dari layanan AHU

Kemenkumham Sumsel gelar ekspo pelayanan publik dekatkan ke masyarakat. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp9,3 miliar dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) selama Januari hingga awal Agustus 2023.

"Penerimaan negara dari layanan AHU tersebut diperoleh dari pelayanan pendaftaran perseroan perorangan 3.042 pendaftar dengan PNBP Rp8,1 miliar, pendaftaran kekayaan intelektual (KI) yakni cipta, merek, paten, KI komunal dan desain industri sebanyak 1.933 permohonan dengan total PNBP sebesar Rp1,192 miliar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Melihat banyaknya permohonan layanan AHU dan realisasi penerimaan negara tersebut, Ilham optimistis instansinya bisa mencapai target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar pada 2023.

Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus meningkatkan pelayanan di bidang AHU. Terobosan Ditjen AHU yang masuk UU Cipta Kerja, yakni perseroan perorangan menjadi salah satu faktor peningkatan permohonan layanan.

Perseroan perorangan menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahannya terdapat di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

Ilham menjelaskan perseroan perorangan adalah badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

"Kelebihan dari perseroan perorangan dimulai dari pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp50 ribu saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," ujar lham.