Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp6,2 miliar dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) selama Januari hingga awal Juni 2023.
"Penerimaan negara dari layanan AHU tersebut mengalami peningkatan sekitar lima persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan memasuki semester pertama tahun 2023 ini, instansinya telah menerima sebanyak 74.591 permohonan layanan AHU, meliputi pendaftaran perseroan 1.347 pemohon, perseroan perorangan 889 pemohon, perkumpulan 78 pemohon, yayasan 25 pemohon , dan pendaftaran CV 1.343 pemohon.
Selain itu, pendaftaran firma ada sembilan pemohon, persekutuan perdata 13 pemohon, dan pendaftaran fidusia mencapai 69.108 pemohon. Ada pula pendaftaran perubahan fidusia 315 pemohon, penghapusan fidusia 643 pemohon, pendirian koperasi 70 pemohon, serta perubahan koperasi106 pemohon
"Untuk permohonan kewarganegaraan pada tahun ini ada satu WNA (Pasal 19) dan 416 permohonan kewarganegaraan (Pasal 43), permohonan Pasal 23 sebanyak 372 pemohon, dan Pasal 23 huruf C satu pemohon," jelasnya.
Melihat banyaknya permohonan layanan AHU dan realisasi penerimaan negara tersebut, Ilham optimistis instansinya bisa mencapai target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar pada 2023.
Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus meningkatkan pelayanan di bidang AHU. Terobosan Ditjen AHU yang masuk UU Cipta Kerja, yakni perseroan perorangan menjadi salah satu faktor peningkatan permohonan layanan.
Perseroan perorangan menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahannya terdapat di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
Ilham menjelaskan perseroan perorangan adalah badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
Perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.
"Kelebihan dari perseroan perorangan dimulai dari pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp50 ribu saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," kata Ilham.