Pemkot Palembang tingkatkan kualitas pelayanan Paten

id pelayanan administrasi terpadu kecamatan, pemkot palembang, pelayanan paten,kualitas pelayanan Paten,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, a

Pemkot Palembang tingkatkan kualitas pelayanan  Paten

Sejumlah warga antri untuk merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik saat kegiatan Bhakti Sosial Pemerintah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau pelayanan Paten yang dikenalkan kepada masyarakat sejak tiga tahun terakhir.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan itu dilakukan evaluasi secara intensif untuk menerima masukan dari semua pihak dan mencari solusi jika terjadi hal-hal yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat, kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Kamis.

Selain melakukan evaluasi kinerja pelayanan Paten yang terdapat di 18 kecamatan, pihaknya juga berupaya menambah fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi terpadu itu.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara ini, pelayanan administrasi terpadu kecamatan berjalan lancar sesuai dengan rencana.

Program pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 Tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari wali kota kepada camat.

Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.

Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.

Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha, ujar Wawako.