Jakarta (ANTARA) - Pengamat Teknologi Informasi Dea Adlina menyarankan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai pelaksana sistem tilang elektronik untuk menambahkan fitur peringatan melalui pesan singkat di handphone.
"Kalau misalnya menerobos lampu merah itu memang harus ditilang, namun misal untuk pelanggaran ringan seperti kendaraan tidak berspion juga bisa dideteksi melalui CCTV dan diberi peringatan terlebih dahulu," kata Dea, di Jakarta, Rabu.
Wanita lulusan master Teknik Informatika double degree Universite de Burgogne, Prancis, dan Universidad de Girona, Spanyol ini mengatakan, setelah mendeteksi kesalahan-kesalahan ringan tersebut, akan lebih baik dan efisien bila teguran dikirimkan langsung secara ‘real time’ atau pada waktu seketika ke nomor handphone pemilik kendaraan dalam bentuk pesan singkat.
"Dari kamera itu kan ada foto pelat nomor kendaraan, melalui teknik ‘image processing’ bisa langsung mendapat angka digital di basis data milik kepolisian seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), alamat, KTP, dan bisa tahu nomor handphone," ujarnya pula.
Sementara itu, pelanggaran yang terekam ke dalam basis data Polda Metro Jaya akan diverifikasi, dan polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK melalui pos.
Pemilik kendaraan yang menerima surat tersebut wajib memberikan konfirmasi ke kepolisian selambatnya 14 hari setelah surat diterima, kemudian melakukan pembayaran biaya tilang, bila tidak, STNK pemilik kendaraan akan terblokir.
Menurut Dea, fitur peringatan melalui pesan singkat lebih efektif daripada surat konvensional yang dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan melalui pos.
"Bisa saja yang terdata adalah alamat rumah pemilik kendaraan, namun ternyata orang tersebut tidak tinggal di sana melainkan indekos," ujar Dea pula.
Dea mengatakan sistem tilang elektronik ini sangat baik, namun pelanggaran-pelanggaran ringan juga perlu diketahui masyarakat demi ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas.
Berita Terkait
Warga OKU demo sambil bawa alat elektronik rusak
Sabtu, 20 April 2024 6:37 Wib
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib
Polda Sumsel gelar operasi keselamatan lalu lintas sambut Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 15:56 Wib
261.265 warga OKU telah miliki KTP elektronik
Rabu, 10 Januari 2024 5:51 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan pelayanan "eazy passport"
Rabu, 3 Januari 2024 14:23 Wib
Imigrasi Palembang layani 42.899 permohonan pembuatan paspor
Sabtu, 30 Desember 2023 16:13 Wib
Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 14:51 Wib