Baturaja (ANTARA) - Kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diimbau agar segera melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) tahap I untuk diproses pencairan tahapan selanjutnya.
"Untuk seluruh kades dan perangkatnya agar segera menyampaikan laporan penggunaan dana desa tahap I," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ogan Komering Ulu), Ahmad Firdaus di Baturaja, Jumat.
Pelaporan penggunaan dana desa tersebut perlu disampaikan kepada pihaknya sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa tahap kedua.
"Dana Desa bantuan dari pemerintah pusat tahap ke dua atau sebesar 40 persen sudah dicairkan ke rekening desa sejak beberapa hari lalu," ujarnya.
Oleh sebab itu, bagi desa yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana untuk segera disampaikan agar tidak menghambat pembangunan.
"Dari 143 desa di Ogan Komering Ulu masih ada beberapa desa yang belum melaporkan penggunaan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2019," ungkapnya.
Setiap desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tahun ini mendapat bantuan Dana Desa dari pemerintah pusat rata-rata di atas Rp1 miliar yang sebagian besar peruntukkannya untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kades dan perangkat desa juga diimbau agar transparan dalam menggunakan dana bantuan ini supaya tidak dijerat hukum," tegasnya.
Berita Terkait
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Pertamina Sumbagsel sosialisasikan Proklim Lestari di Pulau Semambu
Minggu, 21 April 2024 18:20 Wib
Balai Karantina Sumsel tinjau desa penghasil vanili berkualitas ekspor
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Pj Bupati Muba disambut warga Desa Sungai Dua
Jumat, 19 April 2024 13:57 Wib
Mengenali sisa-sisa peradaban dari Goa Putri dan Goa Harimau
Selasa, 16 April 2024 19:02 Wib
Memperingati malam Lailatul Qadar, Ribuan warga Desa Mancung bersuka cita rayakan 7 likur
Minggu, 7 April 2024 10:03 Wib
Pemkab Muba bangun puskesmas di desa eks transmigrasi
Kamis, 4 April 2024 23:52 Wib