Pemerintah daerah Aceh Barat siapkan dana bantuan hukum bagi warga miskin

id Bantuan Hukum,Pemkab Aceh Barat,Warga miskin, bantuan hukum warga, bantuan hukum gratis

Pemerintah daerah Aceh Barat siapkan dana bantuan hukum bagi warga miskin

Bupati Aceh Barat menyerahkan hadiah dan bercengkerama dengan anak disabilitas dan berkebutuhan khusus di Meulaboh, Senin (24-6-2019). Selain memprioritaskan hak kalangan disabilitas, pemerintah daerah setempat juga menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin guna melakukan pembinaan hukum khususnya kepada masyarakat kurang mampu. (Foto: Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyiapkan dana bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah.

"Total anggaran yang disiapkan dalam program tersebut sebesar Rp234.990.260,00 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat 2019," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Mawardi kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Dengan penyediaan bantuan hukum ini, Mawardi berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan terkait dengabn perkara hukum di pengadilan.

Tidak hanya itu, lanjut dia, alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk pembinaan hukum kepada seluruh masyarakat, termasuk dalam hal sosialisasi hukum agar masyarakat dapat sadar dan mengerti tentang hukum yang berlaku di Tanah Air.

Dalam pengelolaannya, dana ini disalurkan melalui tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan lembaga lainnya yang fokus terhadap pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Ia berharap pemberian bantuan hukum tersebut juga dapat mengedukasi masyarakat agar lebih memahami dan sadar dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia karena negara ini adalah negara hukum yang berasaskan Pancasila.

Pemerintah setempat juga berharap masyarakat di daerah itu agar menaati aturan hukum yang berlaku sehingga masyarakat tidak bermasalah dengan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.