Palembang (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.
Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin di Palembang, Senin, mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab, Bidang Propam melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN.
"Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel luncurkan aplikasi pengelolaan keuangan BLUD
Senin, 18 November 2024 19:52 Wib
KAI diskon 10 persen harga tiket KA Sindang Marga saat libur pilkada
Senin, 18 November 2024 19:51 Wib
HUT Kabupaten Muara Enim ke-78, Pj Bupati ajak masyarakat bersatu saling "serasan dan sekundang"
Senin, 18 November 2024 18:39 Wib
Polda Sumsel tebar 50.000 benih ikan di Kolam Kompleks Pakri Palembang
Senin, 18 November 2024 17:15 Wib
Sejumlah kendaraan terperosok di jalan amblas ruas Martapura-Muaradua Sumsel
Senin, 18 November 2024 16:54 Wib
Dewan Pers: Ada 19 pengaduan yang ditangani satgas soal pilkada, Sumsel salah satunya
Senin, 18 November 2024 14:59 Wib
Pemkab Muba raih prestasi pelayanan publik 2024
Senin, 18 November 2024 8:45 Wib
Lomba Bidar di Danau Cecuho Muara Enim promosikan tradisi dan pariwisata
Minggu, 17 November 2024 18:52 Wib