Logo Header Antaranews Sumsel

Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"

Senin, 25 Maret 2024 18:48 WIB
Image Print
Konferensi pers kasus anggota polisi tembak debt collector di Palembang, Sumsel, Senin (25/3/2024). (ANTARA/HO- Polda Sumsel)
Palembang (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.

Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin di Palembang, Senin, mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab, Bidang Propam melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN.

"Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian," katanya.

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026