Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"

id Polda Sumsel,debt collector

Propam Polda Sumsel proses hukum oknum  anggota tembak "debt collector"

Konferensi pers kasus anggota polisi tembak debt collector di Palembang, Sumsel, Senin (25/3/2024). (ANTARA/HO- Polda Sumsel)

"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju. Untuk senjata air soft gun diakui Aiptu FN
dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6," jelasnya.

Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap penagih utang (debt collector) karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalnya berusaha mengambil paksa mobilnya.

"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari," katanya.

Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial seorang debt collector di Palembang dilarikan ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota Polri. Peristiwa itu terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (23/3).

Korban bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu Aiptu FN di parkiran Palembang Square Mall dengan maksud menarik mobil Avanza yang sudah menunggak cicilan pembayaran sejak tahun 2022.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak debt collector