Sekda Pemkab OKU tegaskan pejabat segera laporkan kekayaan

id kekayaan pejabat,sekda oku,Ahmad Tarmizi,Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,LHKPn pejabat,kpk,Komisi Pemberantasan Korupsi

Sekda Pemkab OKU tegaskan pejabat segera laporkan kekayaan

Ilustrasi Laporan LHKPN . (ANTARA/Anggir)

Baturaja (ANTARA) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Ahmad Tarmizi menegaskan kepada seluruh pejabat di pemerintahan daerah setempat agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN agar segera disampaikan secara elektronik atau online ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya di Baturaja, Selasa.

Menurut dia, dari 379 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di pemerintahan daerah setempat hingga saat ini tercatat baru 366 orang diantaranya yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK.

"Sedangkan 14 ASN belum menyampaikan laporan kekayaannya," tambahnya.

Dia menegaskan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan tersebut mulai dari bupati dan wakilnya, sekda, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Auditor/P2UP serta bendahara kegiatan yang mengelola anggaran negara di atas Rp500 juta.

"Seluruh LHKPN ini paling lambat harus sudah disampaikan ke KPK sebelum 31 Maret 2019. Target kami tahun ini 100 persen ASN ataupun pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya," tambahnya.

Dia menjelaskan, penyampaian LHKPN ini merupakan kewajiban bagi seluruh pejabat abdi negara berdasarkan peraturan KPK Nomor 07/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan Surat Bupati OKU tentang LKHPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dengan menyampaikan LKHPN tersebut sama dengan mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi sehingga seluruh pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Bagi yang tidak melaporkan LHKPN dianggap tidak mendukung program KPK tersebut dan bisa jadi terindikasi melakukan penyimpangan anggaran," ujarnya.

Dia menambahkan, sistem pelaporan LHKPN ini sangat mudah yakni dapat dilakukan secara elektronik (online) melalui internet aplikasi e-LKHPN.

"Jadi, tidak ada alasan lagi ASN dan pejabat tidak menyampaikan LKHPN ke KPK," lanjutnya.