51 orang pejabat Pasaman Barat dibatalkan pelantikannya , ini alasannya

id Pembatalan pelantikan pejabat

51 orang pejabat Pasaman Barat dibatalkan pelantikannya , ini alasannya

Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan sebagai bentuk taat aturan UU Pemilu. (ANTARA/Altas Maulana). 

Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) -
Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerah itu yang dilakukan pada Jumat (22/3) melalui putusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.
 
"Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat (22/3) lalu," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat Adrianto di Simpang Empat, Minggu.
 
Menurut Adrianto yang baru saja dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat itu 51 pejabat yang dilantik itu adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.
 
Pembatalan surat keputusan pelantikan itu, katanya, disebabkan karena sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.