Narapidana Lapas Merah Mata kendalikan peredaran sabu-sabu

id Polisi,narkoba,pengedar narkoba,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini,napi,peredaran narkoba,bandar narkob

Narapidana Lapas Merah Mata kendalikan peredaran sabu-sabu

Arsip- Sabu-Sabu (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Narapidana Lapas Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan, diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Senin, mengatakan polisi menyakini hal tersebut setelah menangkap kaki tangan bandar yang diduga berada di lapas.

Rudi (39), warga Jalan Sosial Lorong Bersama RT 14 RW 02 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, tidak dapat berkutik setelah petugas Unit 3 Subdit 1 Sat Narkoba Polda Sumsel, memergokinya membawa satu kantong berisi tiga kilogram sabu-sabu terbungkus teh China, Guanyimang.

Saat itu tersangka mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanan.

Ia ditangkap saat mengantarkan pesanan tiga kilogram sabu-sabu di halaman ruko Kompleks Citra Grand City, Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, pada Rabu (30/1) pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan Unit 3 Subdit 1 Narkoba Polda Sumsel setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.

Ketika penggerebekan berlangsung, tersangka mencoba kabur menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna Hijau nopol BG 4450 RV, berikut membawa tiga kantong sabu-sabu.

"Ini sudah kesekian kalinya pengendalian narkoba berada di dalam Lapas, seperti pengakuan tersangka sendiri," kata dia.

Ia mengatakan, polisi menduga tersangka berkomunikasi dengan bandar di Lapas menggunakan alat komunikasi tanpa harus bertemu.

"Kami terus mengembangkan kasusnya," kata dia.

Terkait prestasi pengungkapan kasus tiga kilogram sabu-sabu ini, kepolisian akan memberikan penghargaan ke anggota yang turut dalam pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup, atau sedikitnya enam tahun penjara.