Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, segera membentuk relawan demokrasi untuk membantu menyosialisasikan pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden pada April 2019.
"Selain itu, relawan demokrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu," kata Komisioner KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisiasi Masyarakat dan SDM, Doni Mardianto didampingi Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rahmat Hidayat, di Baturaja, Kamis.
Doni menjelaskan, relawan demokrasi nantinya akan beranggotakan 55 orang. "Mereka inilah nantinya yang akan membantu kami sebagai penyelenggara pemilu dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat luas," katanya.
Dia menjelaskan, pembentukan relawan demokrasi tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 tentang pembentukan relawan demokrasi pemilu serentak 2019.
Para relawan demokrasi ini akan ditugaskan selama tiga bulan untuk menyosialisasikan Pemilu 2019.
"Diharapkan dengan adanya relawan demokrasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak politik mereka dalam menentukan pemimpin ke depan melalui pemilihan presiden dan pemilihan legislatif," katanya.
Adapun kriteria calon relawan demokrasi, lanjut Doni, antara lain orang yang memiliki kemampuan dalam melakukan sosialisasi baik terhadap lingkungan sekitar maupun organisasi serta komunitas yang diikuti.
"Yang terpenting mampu memsosilasisaikan melalui media sosial," katanya.
Rahmad Hidayat menambahkan, calon relawan demokrasi diutamakan yang memiliki komunitas baik itu di media sosial maupun komunitas tertentu.
"Misalnya, komunitas keagamaan, disabilitas maupun komunitas lainnya, sehingga meeeka dapat menyosialisasikan Pemilu 2019," kata Rahmad.
Dia menegaskan, persyaratan calon relawan demokrasi minimal berusia 17 tahun dan melengkapi berkas di antaranya fotokopi KTP, berijazah minimal SMA atau sederajat, foto 4x6 sebanyak 4 lembar dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik (parpol) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Syarat lainnya surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS," tegasnya.
Selanjutnya, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu dan daftar riwayat Hidup.
"Para relawan akan mendapatkan honor per bulan sebagai bentuk apresiasi KPU. Pendaftaran ditutup 17 Januari 2019," ujarnya.
Berita Terkait
BPBD sebut akses jalan Pulau Beringin OKU Selatan putus akibat longsor
Jumat, 26 April 2024 21:42 Wib
Kemenag OKU gelar manasik haji di 2 zona
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Dinas Pertanian OKU sebut stok pupuk mencukupi kebutuhan petani
Kamis, 25 April 2024 23:31 Wib
Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA
Kamis, 25 April 2024 6:48 Wib