Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, segera membentuk relawan demokrasi untuk membantu menyosialisasikan pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden pada April 2019.
"Selain itu, relawan demokrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu," kata Komisioner KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisiasi Masyarakat dan SDM, Doni Mardianto didampingi Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rahmat Hidayat, di Baturaja, Kamis.
Doni menjelaskan, relawan demokrasi nantinya akan beranggotakan 55 orang. "Mereka inilah nantinya yang akan membantu kami sebagai penyelenggara pemilu dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat luas," katanya.
Dia menjelaskan, pembentukan relawan demokrasi tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 tentang pembentukan relawan demokrasi pemilu serentak 2019.
Para relawan demokrasi ini akan ditugaskan selama tiga bulan untuk menyosialisasikan Pemilu 2019.
"Diharapkan dengan adanya relawan demokrasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak politik mereka dalam menentukan pemimpin ke depan melalui pemilihan presiden dan pemilihan legislatif," katanya.
Adapun kriteria calon relawan demokrasi, lanjut Doni, antara lain orang yang memiliki kemampuan dalam melakukan sosialisasi baik terhadap lingkungan sekitar maupun organisasi serta komunitas yang diikuti.
"Yang terpenting mampu memsosilasisaikan melalui media sosial," katanya.
Rahmad Hidayat menambahkan, calon relawan demokrasi diutamakan yang memiliki komunitas baik itu di media sosial maupun komunitas tertentu.
"Misalnya, komunitas keagamaan, disabilitas maupun komunitas lainnya, sehingga meeeka dapat menyosialisasikan Pemilu 2019," kata Rahmad.
Dia menegaskan, persyaratan calon relawan demokrasi minimal berusia 17 tahun dan melengkapi berkas di antaranya fotokopi KTP, berijazah minimal SMA atau sederajat, foto 4x6 sebanyak 4 lembar dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik (parpol) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Syarat lainnya surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS," tegasnya.
Selanjutnya, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu dan daftar riwayat Hidup.
"Para relawan akan mendapatkan honor per bulan sebagai bentuk apresiasi KPU. Pendaftaran ditutup 17 Januari 2019," ujarnya.
Berita Terkait
Pasar Induk Batukuning OKU Sumsel difungsikan
Selasa, 23 April 2024 18:57 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
Sempat lumpuh total, Satlantas Polres OKU urai kemacetan di Jalinsum
Minggu, 21 April 2024 21:34 Wib
KA tabrak bus Putra Sulung di OKU Timur Sumsel makan korban jiwa
Minggu, 21 April 2024 18:00 Wib
Ratusan personel Polres OKU jalani pemeriksaan kesehatan
Minggu, 21 April 2024 14:54 Wib
Warga OKU demo sambil bawa alat elektronik rusak
Sabtu, 20 April 2024 6:37 Wib