Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan produksi dan distribusi surat suara bisa diselesaikan pada pertengahan Maret 2019 dan bisa segera didistribusikan kepada KPU yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau target kita itu pertengahan bulan Maret, jadi kira-kira 60 hari produksi dan distribusi sudah sampai di tingkat kabupaten/kota. Jadi, 60 hari mudah-mudahan sudah selesai. Jadi sampai 15 Maret 2019 itu sudah selesai produksi dan distribusi," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat.
Kemudian, lanjut dia, satu bulan terakhir sebelum pecoblosan pada 17 April 2019 merupakan waktu yang digunakan bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan penyortiran karena terkadang ada surat suara yang mengalami kerusakan, warnanya buram dan garisnya miring-miring.
"Itu biasa lah proses di mana kan begitu. Itu dilakukan proses penyortiran secara ketat," kata Pramono.
Setelah itu, KPU akan segera mendistribusikan dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Surat suara ini akan di hitung per TPS, diikat dan dipak, kemudian dimasukkan ke kotak suara untuk didistribusikan, ujarnya.
Untuk daerah-daerah yang kondisi geografisnya lebih berat, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara akan diprioritaskan untuk pengiriman logistik.
"Jadi distribusi di tingkat kabupaten/kota itu menjadi satu kesatuan dan tanggung jawab bagi perusahaan yang memenangkan lelang sudah include," katanya.
KPU telah melakukan validasi dan approval surat suara dalam Pemilu 2019 dan nantinya surat suara ini akan dicetak pada pertengahan bulan ini.
"Rencananya pertengahan bulan Januari, itu proses produksi surat suara mudah-mudahan sudah bisa dimulai," ucap Pramono.
Ia menambahkan, setelah proses validasi dan approval surat suara Pemilu 2019 tidak ada lagi perbaikan surat suara lagi karena sudah selesai semuanya.
"Jadi sebelumnya sudah beberapa kali pertemuan antara KPU dengan parpol-parpol. Kalau ada perbaikan itu sudah berkali-kali kita lakukan, termasuk terkait dengan penulisan nama, gelar dan lainnya. Itu semua kita akomodir sepanjang sesuai dengan aturan," katanya.
Berita Terkait
MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos
Minggu, 31 Maret 2024 19:23 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 13:45 Wib
PDIP ditetapkan peraih suara terbanyak Pileg DPR RI
Kamis, 21 Maret 2024 4:05 Wib
Rekapitulasi surat suara provinsi yang alot, permudah rekap nasional
Sabtu, 16 Maret 2024 20:12 Wib
KPU: Rugikan suara pasangan Anies-Muhaimin terkait Sirekap di Sumsel
Senin, 11 Maret 2024 20:57 Wib
Partai Golkar, NasDem, dan Gerindra parpol suara tertinggi di Sumsel I
Senin, 11 Maret 2024 19:53 Wib
KPU Sumsel ramungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024
Senin, 11 Maret 2024 9:32 Wib
Bawaslu Sumsel temukan data pemilih beda di pleno rekapitulasi
Sabtu, 9 Maret 2024 22:07 Wib