Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK

id Timnas AMIN ,Anies-Muhaimin ,Gugatan PHPU ,Mahkamah Konstitusi

Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) menjawab pertanyaan awak media terkait gugatan PHPU yang diajukan Timnas AMIN di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.