Logo Header Antaranews Sumsel

MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos

Minggu, 31 Maret 2024 19:23 WIB
Image Print
Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan saat memberikan keterangan pers atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus Rizieq Shihab dalam perkara tes usap RS UMMI di Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA/Muhammad Jasuma Fadholi
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu, bukan penyaluran bantuan sosial.

"MK terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia itu menjelaskan bansos yang digelontorkan pemerintah sudah sesuai mekanisme, tidak ada kaitannya dengan pemilu.

Hal itu disampaikan Abdul terkait tuduhan penyalahgunaan bansos di Pilpres 2024 oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dianggap menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” katanya menegaskan.

Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026