MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos

id Abdul Chair Ramadhan,Mahkamah Konstitusi, Perselisihan hasil Pemilu, Pilpres

MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan saat memberikan keterangan pers atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus Rizieq Shihab dalam perkara tes usap RS UMMI di Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA/Muhammad Jasuma Fadholi

Lanjut dia, ketentuannya itu menjadi standar atau kompetensi absolut, di mana dapat diketahui di pasal 460 juncto 463 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur kompetensi yang dimiliki oleh Bawaslu, kemudian juga peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 12 telah menentukan kewenangan Bawaslu.

Lanjut Abdul mengatakan wajar jika kemudian tim hukum nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengatakan gugatan 1 dan 3 “salah kamar”. Kesalahan dimaksud menunjuk pada kesalahan dalam pengajuan gugatan yang tidak pada tempatnya.

“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Menurut Abdul, jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional, menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus. Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” katanya menegaskan.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar Hukum: MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos