
KPU: Rugikan suara pasangan Anies-Muhaimin terkait Sirekap di Sumsel
Senin, 11 Maret 2024 20:57 WIB

"Alat bantu Sirekap dari KPU tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input serta jumlah hasil suara yang sangat merugikan paslon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin)," kata Andika di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Adapun permasalahan terkait dengan Sirekap, menurut dia, merupakan satu di antara beberapa catatan khusus yang disampaikan oleh pihak KPU Provinsi Sumsel saat memulai rekapitulasi suara nasional.
Selain itu, Andika menyampaikan catatan lainnya mengenai keberatan saksi Anies-Muhaimin untuk Provinsi Sumatera Selatan yang tidak bersedia menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi Sumsel.
Pasalnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Ada juga keberatan dari tim pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Mereka mengatakan Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
