Gubernur Sumsel: Masyarakat berobat cukup gunakan KTP

id berobat,herman deru,gubernur sumsel,berobat di rumah sakit ,ktp untuk berobat,katu bpjs,bpjs kesehatan

Gubernur Sumsel: Masyarakat berobat cukup gunakan KTP

Arsip- Warga menunggu antrian saat berobat di Puskesmas (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, masyarakat bila ingin berobat yang belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan cukup menggunakan KTP.

Dimasa transisi sekarang ini seluruh rumah sakit dan Puskesmas di Sumatera Selatan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu, kata gubernur usai penandatangan nota kesepakatan dengan PBJS Kesehatan di Palembang, Selasa.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional harus dilayani.

Jadi bagi masyarakat tidak mampu dan belum memiliki kartu peserta BPJS tetap dapat berobat dengan menunjukan KTP, ujar gubernur.

Oleh karena itu pihak rumah sakit dan Puskesmas diharapkan dapat memberikan pelayanan secara maksimal, kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan ditandatangi kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan tentang Kesepakatan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Sumatera Selatan diharapkan pelayanan semakin maksimal.

Gubernur juga minta Bupati dan wali kota di Sumsel menindaklanjuti kesepakatanan tersebut dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat.

Kesemuanya itu tidak lain untuk mencapai cakupan kesehatan semesta selambat-lambatnya enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama, kata dia.

Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, ujar gubernur.

Dia mengatakan, dalam Perpres tersebut diatur bahwa Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS.

Konsekuensinya dari Perpres tersebut maka jaminan kesehatan daerah di Sumsel yang selama ini dikenal dengan Jamsoskes, telah diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2019, tambah dia.