Disdik akui dua perceraian guru pada 2018

id Dinas Pendidikan oku,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,kasus perceraian guru,Pegawai Negeri Sipil,Pengadilan Agama

Disdik akui dua perceraian guru pada 2018

Kasus perceraian (ANTARA FOTO)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Paranto mengakui tercatat dua kasus perceraian guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan daerah setempat yang ditangani pihaknya pada 2018.

"Ada dua perceraian guru yang saat ini sedang dilakukan tahap mediasi," katanya di Baturaja, Minggu.

Menurut dia jumlah tersebut menurun dibandingkan 2017 yaitu ada sebanyak enam kasus perceraian guru berstatus PNS yang diproses di Pengadilan Agama setempat.

"Untuk perkara 2018, satu kasus sudah masuk proses persidangan dan satunya lagi baru dimasukan berkas untuk menjalani sidang perceraian," ujarnya.

Pihak penggugat perceraian ini, lanjutnya didominan guru perempuan yang menggugat suaminya untuk bercerai karena alasan tidak memberi nafkah.

"Gugatan ini banyak dipicu karena alasan kepala rumah tangga tidak menafkahi lahir dan batin," ungkapnya.

Meskipun begitu, sebut dia pihaknya sangat menyayangkan terjadinya perceraian antara suami isteri ini karena hal tersebut sangat berpengaruh pada kredibilitas guru itu sendiri.

"Untuk itu, kami dari dinas melakukan mediasi sebagai upaya damai agar mereka dapat rujuk kembali," tegasnya.

Dia menambahkan, proses mediasi gencar dilakukan pihaknya sebelum memberikan surat rekomendasi cerai kepada guru yang bersangkutan.