Batulicin (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepada penyelenggara sekolah dari jenjang terendah hingga tertinggi yang ada di provinsi tersebut agar tidak mewajibkan acara perpisahan.
"Sehubungan dengan selesainya tahun ajaran baru, acara perpisahan sekolah bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman di Batulicin, Senin.
Dia menjelaskan, hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, salah satunya adalah di sektor pendidikan.
Keluhan pada sektor itu yang disampaikan oleh masyarakat di antaranya terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan.