Batulicin (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepada penyelenggara sekolah dari jenjang terendah hingga tertinggi yang ada di provinsi tersebut agar tidak mewajibkan acara perpisahan.
"Sehubungan dengan selesainya tahun ajaran baru, acara perpisahan sekolah bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman di Batulicin, Senin.
Dia menjelaskan, hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, salah satunya adalah di sektor pendidikan.
Keluhan pada sektor itu yang disampaikan oleh masyarakat di antaranya terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan.
Berita Terkait
Pengamat: Pilkada lewat DPRD tidak jamin kurangi biaya politik
Rabu, 18 Desember 2024 14:47 Wib
Partai Demokrat respon wacana kepala daerah dipilih DPRD
Rabu, 18 Desember 2024 9:43 Wib
KSAU jadi Komisaris Utama PTDI
Rabu, 18 Desember 2024 9:38 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib
Terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD, KPU RI ikut aturan yang ada
Sabtu, 14 Desember 2024 6:45 Wib
Kemendagri evaluasi Pj kepala daerah tiga bulan sekali
Kamis, 12 Desember 2024 8:46 Wib
Presiden tegaskan tak toleransi korupsi yang bisa hambat investasi
Selasa, 3 Desember 2024 14:10 Wib
Menkopolkam sebut secara umum Pilkada lancar meski ada di beberapa daerah perlu PSU
Rabu, 27 November 2024 20:13 Wib