Batulicin (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepada penyelenggara sekolah dari jenjang terendah hingga tertinggi yang ada di provinsi tersebut agar tidak mewajibkan acara perpisahan.
"Sehubungan dengan selesainya tahun ajaran baru, acara perpisahan sekolah bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman di Batulicin, Senin.
Dia menjelaskan, hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, salah satunya adalah di sektor pendidikan.
Keluhan pada sektor itu yang disampaikan oleh masyarakat di antaranya terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Moeldoko: Tragedi Brexit selama mudik Lebaran tak boleh terjadi lagi
Selasa, 2 April 2024 15:42 Wib
Marsdya Tonny Harjono mengaku belum terima keppres sebagai KSAU
Selasa, 2 April 2024 11:25 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel terima kunjungan Kepala BTN Palembang
Rabu, 20 Maret 2024 17:49 Wib
Safari Ramadan ke Tanjung Lubuk, Pj Bupati OKI didaulat imami salat tarawih
Selasa, 19 Maret 2024 16:03 Wib