Misalnya, dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah di mana peserta didik dan orang tua/wali diminta berkontribusi dengan nominal dan waktu yang ditentukan.
Ombudsman Kalsel telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan meminta agar acara perpisahan sekolah tidak menjadi hal yang wajib, dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.
"Korektif kami, agar sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan. Selain itu, agar Dinas Pendidikan setempat juga memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya dapat mematuhi hal tersebut," kata Hadi.
Menurutnya, acara perpisahan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, bisa didesain lebih sederhana, tetap bermakna, serta diutamakan diadakan di lingkungan sekolah.
Hadi juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan perlu mendata sekolah yang hendak mengadakan acara perpisahan dan rencana teknis pelaksanaannya, sehingga dapat dicegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah.